KEPK

KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN (KEPK)
STIKES BULELENG

Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) STIKES BULELENG telah terbentuk sejak bulan September tahun 2018 di STIKES BULELENG, dan telah tergabung ke dalam anggota Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN). Lembaga ini berkedudukan di STIKES BULELENG sebagai lembaga independen dan bertugas untuk melakukan telaah etik terhadap penelitian-penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian agar sesuai dengan prinsip etik. Adapun peran KEPK, antara lain :

  1. Melindungi dan mendukung otonomi manusia baik sebagai calon dan subjek penelitian;
  2. Melindungi kesejahteraan calon dan subjek penelitian dan;
  3. Menyeimbangkan sejumlah pertimbangan moral yang relevan ketika mempertimbangkan proposal/protokol penelitian, termasuk menghormati otonomi, perlindungan dan peningkatan

Seluruh reviewer KEPK STIKES BULELENG telah mengikuti pelatihan Etik Dasar Lanjut (EDL) yang diselenggarakan oleh KEPPKN.

Dokumen-Dokumen Kelengkapan Kaji Etik

Rincian Biaya

Jenjang Internal Eksternal
D3 Rp 100.000 Rp 100.000
S1 Rp 150.000 Rp 150.000
S2 Rp 200.000 Rp 200.000
S3/Peneliti Eksternal Bukan Mahasiswa Rp 250.000 Rp 250.000
Nomor Rekening BNI
805207387 A/N Komisi Etik Penelitian Kesehatan STIKes Buleleng
id_IDIndonesian
Scroll to Top