
Dalam sebuah langkah progresif yang menandai kedewasaan institusi dalam mengelola kekayaan intelektual, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng secara resmi membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (SENTRA KI) dengan difasilitasi langsung oleh Eem Nurmanah, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bali dalam sebuah acara bersejarah yang berlangsung di Ruang Rapat Pendopo Meeting Room Kampus 1 STIKES Buleleng.
Pembentukan SENTRA KI ini merupakan tindak lanjut dari komitmen STIKES Buleleng bersama dengan Kanwil Kemenhum Provinsi Bali untuk melindungi berbagai inovasi yang telah dihasilkan oleh dosen dan mahasiswa selama bertahun-tahun, mulai dari alat kesehatan sederhana, metode pembelajaran berbasis kearifan lokal, hingga sistem informasi manajemen puskesmas digital.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Kanwil Kemenkum Provinsi Bali, Bapak Isya Nalapraja dalam sambutannya menyampaikan bahwa STIKES Buleleng menjadi institusi pendidikan tinggi kesehatan pertama di kawasan Bali Utara yang membentuk sentra kekayaan intelektual, sebuah prestasi yang patut dicontoh oleh perguruan tinggi lainnya di Provinsi Bali.

Melalui fasilitasi yang komprehensif ini, STIKES Buleleng tidak hanya mendapatkan pendampingan teknis tentang tata cara pendaftaran paten, hak cipta, dan desain industri, tetapi juga memperoleh akses langsung ke basis data kekayaan intelektual nasional sehingga proses pengurusan hak kekayaan intelektual dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Dengan berdirinya SENTRA KI, STIKES Buleleng kini memiliki unit khusus yang berfokus pada inventarisasi, pendampingan legal, komersialisasi, serta perlindungan hukum atas setiap temuan ilmiah yang lahir dari kegiatan akademik, sehingga tidak ada lagi karya anak bangsa yang diambil atau dipatenkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan penciptanya.
Ketua STIKES Buleleng, Dr. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., MSi., M.Kes., dalam pidato perdananya usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kanwil Kemenkum Provinsi Bali, mengungkapkan rasa syukur yang tak terkira karena perjuangan panjang selama lima tahun terakhir untuk mewujudkan sentra kekayaan intelektual akhirnya membuahkan hasil yang nyata dan bermanfaat bagi seluruh civitas akademika.

Beliau menjelaskan bahwa selama periode 2023 hingga 2025 saja, STIKES Buleleng telah menghasilkan sedikitnya 35 inovasi yang layak mendapatkan perlindungan hukum, namun sayangnya baru 12 di antaranya yang berhasil didaftarkan paten sederhana karena keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya pemahaman tentang prosedur kekayaan intelektual di kalangan peneliti muda.
Dengan adanya SENTRA KI yang difasilitasi oleh tim profesional dari Kanwil Kemenkum, Bapak Isya optimistis bahwa dalam kurun waktu satu tahun ke depan, seluruh karya dosen dan mahasiswa dapat didaftarkan dan terlindungi secara hukum, sehingga STIKES Buleleng bisa meraih predikat sebagai kampus dengan portofolio kekayaan intelektual terbanyak di antara perguruan tinggi swasta di Bali.
Lebih jauh lagi, beliau menargetkan bahwa setidaknya lima dari inovasi tersebut akan masuk ke tahap komersialisasi industri pada tahun 2027, seperti alat deteksi dini gangguan pendengaran pada bayi berbasis suara klik dan aplikasi konseling gizi berbasis kecerdasan buatan lokal yang disesuaikan dengan pola makan masyarakat Bali.
Bapak Isya Nalapraja pun mengajak seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk tidak ragu melaporkan setiap temuan kecil sekalipun, karena di balik gagasan sederhana sering kali tersembunyi potensi besar yang bisa menyelamatkan ribuan nyawa pasien di daerah terpencil sekaligus menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi institusi.

Kepala Bidang Pelayanan KI, Kanwil Kemenkum Provinsi Bali, Bapak Isya Nalapraja, dalam sesi bimbingan teknis yang digelar setelah pembentukan SENTRA KI, memaparkan secara rinci tentang tiga kategori kekayaan intelektual yang paling relevan bagi institusi kesehatan seperti STIKES Buleleng, yaitu paten untuk alat dan metode baru, hak cipta untuk buku ajar serta perangkat lunak, serta rahasia dagang untuk formula komposisi bahan alami yang digunakan dalam pengobatan tradisional.
Beliau memberikan contoh nyata bahwa sebuah alat sederhana yang dirancang oleh dosen keperawatan STIKES Buleleng sebenarnya bisa dipatenkan sebagai desain industri, namun karena kurangnya pemahaman, alat tersebut hampir diduplikasi oleh distributor alat kesehatan dari Surabaya tanpa memberikan royalti sepeser pun kepada penciptanya.
Bapak Isya juga menekankan pentingnya pencatatan hak cipta untuk semua buku panduan praktikum, modul ajar, dan video tutorial keperawatan yang selama ini dibuat secara mandiri oleh para dosen, mengingat di era digital sekarang ini konten-konten tersebut sangat rentan diunduh, disalin, dan dimodifikasi tanpa izin oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Menurut data dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 27 sengketa kekayaan intelektual di sektor pendidikan dan kesehatan yang melibatkan institusi di Bali, dan lebih dari separuhnya berakhir merugikan pihak pencipta karena mereka tidak memiliki bukti pencatatan hak cipta yang kuat di mata hukum. Oleh karena itu, Kehadiran SENTRA KI di STIKES Buleleng diharapkan menjadi benteng perlindungan pertama sebelum masalah melebar ke ranah litigasi, serta menjadi pusat edukasi bagi sivitas akademika agar lebih menghargai karya intelektual sendiri maupun karya orang lain.

Salah satu inovator muda dari STIKES Buleleng, Ns. Agus Ari Pratama, S.Kep., M.Kep., yang merupakan dosen keperawatan sekaligus Kepala SENTRA KI menyambut baik terbentuknya uni ini karena selama dua tahun terakhir ia harus bolak-balik ke Denpasar hanya untuk berkonsultasi tentang prosedur paten sederhana yang memakan biaya transportasi dan waktu yang tidak sedikit.
Namun, karena ketiadaan sentra kekayaan intelektual di kampus, ia sempat khawatir desain alat tersebut akan ditiru pabrik alat kesehatan besar tanpa memberikan kompensasi yang adil, sehingga ia terpaksa merahasiakan beberapa komponen kunci dari publikasi ilmiah yang ia tulis.
Dengan adanya SENTRA KI, diharapkan dosen dan mahasiswa yang berencana untuk mendaftarkan paten sederhana dalam beberapa waktu kedepan sekaligus mengajukan hak cipta untuk buku panduan penggunaan alat yang ia tulis bersama tim mahasiswa bimbingannya. Ia berharap semoga ke depannya semakin banyak dosen muda yang berani menciptakan terobosan, karena kini sudah ada unit khusus yang siap membantu dari sisi legal dan administrasi, mulai dari pencarian prioritas seni hingga penyusunan klaim paten yang kuat dan tidak mudah digugat oleh kompetitor, tegas WAKA 4 Bagian Kerjasama dan Humas – Dr. Ns. I Wayan Antariksawan, S.Kep., MAN., DNM.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat STIKES Buleleng, Ni Made Raningsih, S.Pd., M.Si., menambahkan bahwa SETRA KI yang baru dibentuk ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga sebagai inkubator hilirisasi riset yang akan menghubungkan para peneliti dengan dunia industri dan investor yang berminat mengomersialkan produk-produk inovatif dari kampus.
Ni Made Raningsih, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan berbagai pihak tertama dosen yang akan mengajukan haki dan paten. Dengan difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham, setiap perjanjian lisensi atau alih teknologi yang melibatkan produk-produk tersebut akan dibuat dalam bentuk kontrak yang mengikat secara hukum sehingga pembagian royalti antara pencipta dan institusi dapat berlangsung secara transparan, adil, dan berkelanjutan.

Ke depan, STIKES Buleleng juga berencana menggelar pameran kekayaan intelektual tahunan yang terbuka untuk umum, di mana masyarakat bisa melihat langsung berbagai inovasi yang dihasilkan oleh kampus sekaligus membeli produk-produk berlisensi dengan harga yang terjangkau namun kualitasnya sudah teruji secara ilmiah.
Dengan demikian, semangat untuk melindungi kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada aspek legal formal, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesehatan masyarakat dan penguatan ekonomi kreatif berbasis pengetahuan di Kabupaten Buleleng.

Ke depannya, SENTRA KI STIKES Buleleng akan membuka layanan konsultasi gratis setiap hari Selasa dan Kamis bagi masyarakat umum yang memiliki inovasi di bidang kesehatan, sehingga manfaat dari lembaga ini bisa dirasakan tidak hanya oleh sivitas akademika tetapi juga oleh para perawat puskesmas, bidan desa, dan praktisi kesehatan tradisional di seluruh Kabupaten Buleleng.
Dengan semangat kolaborasi yang telah terbangun, semua pihak berharap agar keberadaan SENTRA KI ini dapat menjadi percontohan bagi institusi pendidikan tinggi lainnya di Indonesia, karena pada akhirnya kemajuan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari jumlah paten yang dimilikinya, tetapi juga sejauh mana paten tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara adil dan merata.
KUI_humas