STIKES BULELENG GELAR SEMINAR PERAN UNDANG – UNDANG KEPERAWATAN SEBAGAI LANDASAN PENGEMBANGAN PROFESI PERAWAT

Dalam rangka serangkaian Dies Natalis 8 STIKes Buleleng mengadakan Seminar Keperawatan. Seminar di buka secara resmi oleh Ketua STIKes Buleleng, Bapak Dr. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., M.Si. pada Jumat, (28,10). Acara ini bertepatan pula dengan serangkaian hari sumpah pemuda, yang dilaksanakan di STIKes Buleleng Convention Center (SBCC).       

       Seminar yang diadakan secara luring & daring melalui aplikasi zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube STIKes Buleleng ini mengundang Bapak Dr. Harif Fadhillah, S.KP., S.H., M.Kep., MH selaku Ketua DPP PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) dengan materi ‘Peran Undang – Undang Keperawatan Sebagai Landasan Pengembangan Profesi Perawat’ sebagai narasumber, kegiatan di moderatori oleh Bapak Ns. G. Nur Widya Putra, S.Kep., M.Kep.

      Keakraban dan kualitas Ketua STIKes Buleleng Dr. Sundayana dengan narasumber Bapak Dr. Harif terbaca, karena kedua tokoh ini selalu tampil kegiatan TOT terintegrasi DPW PPNI se Indonesia, hingga terlahir kegiatan seminar yang sangat didambakan untuk kita semua, khususnya para generasi mileneal calon perawat berkualitas. Semua ini akan semakin nampak harapan para perawat ke depan untuk memiliki UU lebih akurat dengan dasar hukum yang disahkan pemerintah sama dengan profesi organisasi lainnya.

       Dr. Harif menjelaskan bahwa sudah cukup lama perawat Indonesia menanti undang-undang keperawatan. “Tentu Perawat Indonesia ini harus meningkatkan kompetensinya, dikuatkan profesionalnya, UU ini sudah memberikan landasan yang kuat,” ungkapnya.

       Perawat indonesia mesti mengambil langkah bersama serta berkomitmen dalam UUD Keperawatan yang telah disahkan yaitu UU No 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Salah satunya melalui praktik keperawatan yang sudah bisa dilakukan oleh perawat Indonesia. Peran UU Keperawatan komprehensif dalam menyatukan landasan yang kuat untuk membuat profesi diakui. UU Keperawatan adalah fondasi untuk menuju perlindungan hukum masyarakat maupun perawat. Dengan dibuatanya UU ini akan menyelamatkan seluruh komponen keperawatan dan memperjelas tugas & wewenang perawat.       Bapak Nur Widya Putra menegaskan dalam kesimpulan yang disampaikan pada seminar tersebut “Dengan adanya UU Keperawatan ini merupakan sebuah fondasi dalam profesi keperawatan, dimana ini tidak bisa dirubah, digantikan ataupun dihilangkan karena memang UU ini dinyatakan mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan keperawatan sesuai dengan  standar pendidikan nasional di Indonesia. Jika tatanan ini dirubah tentu tidak ada yang mengamongi atau dalam hal ini tidak akan ada yang mengakui profesi kita, maka sangat penting jika bukan kita siapa lagi” Tutup Bapak Nur. STIKes Buleleng sebagai lembaga pendidikan nantinya dapat terus melahirkan calon – calon tenaga kesehatan berprofesi sebagai perawat yang berkualitas & profesional dalam pelayanannya memberikan asuhan keperawatan. STIKes Buleleng Jaya & Luar Biasa. Salam Sundaram.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDIndonesian
Scroll to Top