KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI IX DPR RI DI STIKES BULELENG

IBU TUTIK KUSUMA WARDHANI, SE., MM., M.KES. SOSIALISASIKAN UNDANG-UNDANG KEAMANAN PANGAN UNTUK MASYARAKAT SEHAT

STIKES Buleleng mendapat kehormatan menerima kunjungan kerja Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, Ibu Tutik Kusuma Wardhani, SE., MM., M.Kes. dalam rangka “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Keamanan Pangan”. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman civitas akademika dan tenaga kesehatan tentang pentingnya pengawasan pangan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk pangan yang tidak memenuhi standar. 

Acara yang berlangsung di STIKES Buleleng Convention Center (SBCC) ini dihadiri oleh Ketua STIKES Buleleng, Unsur pimpinan kampus, dosen, dan lebih dari 200 mahasiswa dari S1 Keperawatan, S1 Kebidanan dan S1 Farmasi. Sosialisasi ini menjadi momen strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan dunia pendidikan dalam mewujudkan keamanan pangan di Bali. 

Sambutan Hangat dari STIKES Buleleng 

Kedatangan Ibu Tutik Kusuma Wardhani disambut dengan sangat hangat dan baik sebagai bentuk apresiasi terhadap kunjungan beliau. Dalam sambutannya, Dr. Ns. I Made Sundayana, S.Kep., MSi., M.Kes. selaku Ketua STIKES Buleleng, menyampaikan rasa terima kasih atas dipilihnya kampus tersebut sebagai lokasi sosialisasi. 

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Ibu Tutik Kusuma Wardhani di STIKES Buleleng. Sosialisasi UU Keamanan Pangan sangat relevan dengan visi misi kami dalam mencetak tenaga kesehatan yang kompeten dan peduli terhadap isu kesehatan masyarakat, termasuk keamanan pangan,” ujarnya. 

Beliau juga menekankan bahwa sebagai institusi pendidikan kesehatan, STIKES Buleleng berkomitmen untuk mengintegrasikan materi keamanan pangan dalam kurikulum pembelajaran, serta aktif melakukan pengabdian masyarakat melalui edukasi pangan sehat. 

Pentingnya Undang-Undang Keamanan Pangan bagi Kesehatan Masyarakat

Latar Belakang dan Tujuan UU No. 18 Tahun 2012

Ibu Tutik Kusuma Wardhani memaparkan bahwa UU Keamanan Pangan dibentuk sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang berbahaya, baik yang diproduksi secara tradisional maupun industri. 

“Pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari keracunan makanan, gangguan pencernaan, hingga penyakit kronis seperti kanker dan stunting” tegasnya. 

Beberapa poin penting dalam UU ini meliputi: 

– Pengawasan pangan segar dan olahan dari hulu ke hilir. 

– Pelarangan penggunaan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil. 

– Peran BPOM, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan peredaran pangan. 

– Sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan keamanan pangan. 

Tantangan Keamanan Pangan di Era Digital

Ibu Tutik menyoroti maraknya jual beli pangan secara online yang seringkali tidak memenuhi standar keamanan. 

“Banyak produk pangan daring yang tidak memiliki izin edar BPOM, menggunakan kemasan tidak higienis, bahkan mengandung bahan berbahaya. Masyarakat harus lebih cerdas dalam memilih makanan, terutama bagi anak-anak,” ujarnya. 

Ia mendorong peran aktif perguruan tinggi dalam melakukan edukasi dan penelitian terkait keamanan pangan, termasuk pengembangan deteksi dini bahan berbahaya dalam makanan. 

Diskusi Interaktif: Masalah dan Solusi Keamanan Pangan di Bali 

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari mahasiswa dan tenaga kesehatan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain: 

Permasalahan Jajanan Sekolah yang Tidak Sehat 

Seorang mahasiswa Program Studi Farmasi menanyakan tentang tingginya penggunaan MSG dan pewarna sintetis pada jajanan anak sekolah. 

Ibu Tutik menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki program ‘Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS)’ yang melibatkan BPOM dan dinas pendidikan untuk melakukan pengawasan rutin. 

“Kami juga mendorong sekolah untuk bekerja sama dengan puskesmas dan kampus seperti STIKES Buleleng dalam melakukan edukasi kepada pedagang kantin,” jelasnya. 

Pengawasan Pangan Olahan UMKM

Pertanyaan lain datang dari mahasiswa S1 Keperawatan mengenai kendala pengawasan pangan olahan UMKM, yang seringkali belum memiliki izin P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga). 

Ibu Tutik menekankan pentingnya pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMKM agar memenuhi standar keamanan pangan. 

“Kami sedang mendorong program sertifikasi halal dan pelatihan keamanan pangan gratis bagi UMKM di Bali. STIKES Buleleng bisa menjadi mitra strategis dalam program ini,” ujarnya. 

Peran Mahasiswa dalam Edukasi Masyarakat

Ketua BEM STIKES Buleleng, Pande Kadek Anggi Bhuwana Dewi menanyakan strategi optimalisasi peran mahasiswa dalam sosialisasi keamanan pangan. 

Ibu Tutik menyarankan agar mahasiswa dilibatkan dalam program KKN Tematik yang fokus pada pemeriksaan jajanan pasar, edukasi ibu-ibu PKK, dan kampanye pangan sehat di media sosial. 

Komitmen Bersama untuk Pangan Aman dan Sehat

Sebagai penutup, Ibu Tutik Kusuma Wardhani kembali menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan keamanan pangan. 

“Kami berharap STIKES Buleleng dapat menjadi garda terdepan dalam penelitian dan edukasi keamanan pangan di Bali. Mari bersama-sama memastikan bahwa setiap makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dan bergizi,” pesannya. 

Acara diakhiri dengan penyerahan apresiasi kepada mahasiswa yang mengajukan pertanyaan, serta foto bersama sebagai dokumentasi. 

#DPRRI #KomisiIX #KeamananPangan #STIKESBuleleng #TutikKusumaWardhani #BaliSehat #PanganAman 

KUI_humas

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

en_USEnglish
Scroll to Top